Pengertian sekuritas keuangan



Definisi Sekuritas Keuangan

A. Pengertian
Sekuritas adalah surat hutang yang dapat dengan cepat dijadikan uang atau kas, ini maksudnya bahwa sekuritas adalah surat hutang yang dapat dijual dengan cepat, karena sekurita memiliki sifat yang likuid.

Kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih sekuritas/surat berharga, yaitu :

    Risiko tingkat bunga
    Risiko kemampuan membeli ( Daya beli )
    Risiko keuangan
    Risilo Likuidasi
    Pajak, dan
    Pengembalian atas sekuritas


Jenis-jenis sekuritas
Jenis sekuritas terdapat 2 jenis, yaitu sekuritas jangka pendek dan sekuritas jangka panjang

Pengertian Sekuritas jangka pendek
Sekuritas jangka pendek adalah sekuritas yang memiliki umur kurang dari 1 tahun.

1. Sertifikat Deposito, selain sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat 2 jenis deposito lagi, yaitu  deposito berjangka dan deposit on call

2. Surat berharga pasar modal :

·         promes
·         wesel

Pengertian Sekuritas jangka panjang
Sekuritas jangka panjang adalah sekuritas yang memiliki umur lebih dari 1 tahun atau 1 siklus akuntansi, sekuritas jangka panjang ini terdiri dari sebagai berikut :

1. Obligasi, obligasi sendiri dapat diterbitkan oleh pihak seperti pemerintah dan swasta
2. Saham, saham dapat berupa saham biasa dan saham preferen.


Pasar Uang

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.

Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.

Karakteristik Pasar Uang:
-          Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-          Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
-          Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:
-          Bank                                                    -     Perusahaan-perusahaan besar
-          Yayasan                                           -     Lembaga Pemerintah
-          Dana Pensiun                                      -     Individu Masyarakat
-          Perusahaan Asuransi                   


Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
-          Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
-          Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
-          Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
-          Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
-          Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
-          Pasar komoditi yang memfasilitasi perdagangan komoditi.


Pasar Modal
A.    pengertian Pasar Modal
pasar modal adalah tempat meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.


B.     Karakteristik Pasar Modal

1.      Dari sudut pandangan para pemakai dana, maka terdapat berbagai macam pihak terlibat dalam kegiatan Pasar Modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak - pihak yang membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal ( investor ).
2.       Dari sudut pandangan jenis instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrumen hutang jangka menengah / panjang atau instrumen modal perusahaan ( equity ).
3.      Dari sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebagaimana diketahui transaksi surat - surat berharga yang jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang ( Money Market ) atau pasar dana – dana jangka pendek ( short term market ). Sehingga bagi dana – dana jangka menengah ( intermediate term funds ) dan jangka panjang ( long terms funds ), perdagangannya dilakukan di pasar modal. Meskipun kedua pasar tersebut tidak dapat dibedakan begitu saja. Oleh karena rumitnya permasalahan baik pada pasar uang maupun pasar modal, maka terdapat faktor – faktor lain yang sulit untuk membedakannya secara teliti, menyeluruh dan lengkap.
4.      Dari sudut pandangan tingkat sentralisasi. Suatu fakta yang tidak dapat dihindari adalah dalam suatu negara yang secara geografis cukup luas, maka adanya pasar modal secara wilayah maupun lokal sangat diperlukan mengingat menyebarnya kepentingan para pemilik dana dan pemakai dana.
5.      Dari sudut pandangan transaksinya, maka dalam suatu Pasar Modal transaksi yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka ( open market ) dan tidak langsung.
6.      Di dalam mekanisme Pasar Modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana ( primary market ) dan pasar sekunder / bursa ( secondary market ). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada pasar sekunder atau bursa.

Jenis Jenis Pasar Modal

1.      Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada parapemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder
.2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.      Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.      Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak




Sekuritas Turunan
Sekuritas turunan adalah sekuritas yang nilainya dikaitkan dengan aktiva atau sekuritas lainnya (sekuritas utama seperti obligasi dan saham). Sekuritas turunan yang banyak diperjualbelikan adalah :
  • Option adalah suatu kontrak antara dua pihak, pihak penjual option dan pihak pembeli option untuk melakukan transaksi jual beli suatu aktiva tertentu pada harga dan waktu yang telah disepakati.
  • Future adalah suatu kontrak antara dua pihak untuk melakukan transaksi (penjualan/pembelian) terhadap suatu aktiva pada masa mendatang dengan harga yang telah disepakati sekarang.

    Dasar Hukum
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  • Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  • SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  • Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)

Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:

1. Kontrak Opsi Saham (KOS)

OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 

Call Option
memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.




2. Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

3. Mini LQ Futures

§   Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
§   Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ

4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak

5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.

Investasi Tidak Langsung
Investasi tidak langsung adalah investasi yang dilakukan dalam suatu portofolio (paket) atau kelompok surat berharga atau kekayaan. Contoh: pembelian saham dari dana bersama (mutual fund) yaitu portofolio surat berharga yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan, sehingga investor memiliki hak atas sebagian portofolio dan bukannya saham dari suatu perusahaan tertentu.

Pengertian Reksa Dana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.



Komentar

  1. Secara sederhana sekuritas turunan adalah sekuritas yang nilainya dikaitkan dengan aktiva atau sekuritas lainnya. pojokinvestasi.com

    BalasHapus

Posting Komentar