Pengertian sekuritas keuangan
Definisi
Sekuritas Keuangan
A. Pengertian
Sekuritas adalah surat hutang yang dapat dengan
cepat dijadikan uang atau kas, ini maksudnya bahwa sekuritas adalah surat
hutang yang dapat dijual dengan cepat, karena sekurita memiliki sifat yang
likuid.
Kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih
sekuritas/surat berharga, yaitu :
Risiko
tingkat bunga
Risiko
kemampuan membeli ( Daya beli )
Risiko
keuangan
Risilo
Likuidasi
Pajak, dan
Pengembalian atas sekuritas
Jenis-jenis
sekuritas
Jenis sekuritas terdapat 2 jenis, yaitu sekuritas
jangka pendek dan sekuritas jangka panjang
Pengertian Sekuritas jangka pendek
Sekuritas jangka pendek adalah sekuritas yang
memiliki umur kurang dari 1 tahun.
1. Sertifikat Deposito, selain sertifikat deposito,
dalam prakteknya terdapat 2 jenis deposito lagi, yaitu deposito berjangka dan deposit on call
2. Surat berharga pasar modal :
·
promes
·
wesel
Pengertian
Sekuritas jangka panjang
Sekuritas jangka panjang adalah sekuritas yang
memiliki umur lebih dari 1 tahun atau 1 siklus akuntansi, sekuritas jangka
panjang ini terdiri dari sebagai berikut :
1. Obligasi, obligasi sendiri dapat diterbitkan oleh
pihak seperti pemerintah dan swasta
2. Saham, saham dapat berupa saham biasa dan saham
preferen.
Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak
dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai
yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan
yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari
perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu
tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta -
peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam
rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi
sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI
(Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar
terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar
uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral
pemerintah.
Karakteristik Pasar
Uang:
-
Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai
kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
-
Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.
Pelaku Pasar Uang:
-
Bank
- Perusahaan-perusahaan besar
- Yayasan
- Lembaga Pemerintah
-
Dana Pensiun - Individu Masyarakat
-
Perusahaan Asuransi
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub
jenis seperti :
-
Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham,
dan merupakan sarana perdagangan saham.
-
Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan
obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
-
Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan
investasi.
-
Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
-
Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
-
Pasar komoditi yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
Pasar Modal
A. pengertian
Pasar Modal
pasar modal adalah tempat meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
B. Karakteristik
Pasar Modal
1. Dari
sudut pandangan para pemakai dana, maka terdapat berbagai macam pihak terlibat
dalam kegiatan Pasar Modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak - pihak
yang membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang
membutuhkan dana dengan para penanam modal ( investor ).
2. Dari sudut pandangan jenis instrumen yang
ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrumen hutang jangka menengah /
panjang atau instrumen modal perusahaan ( equity ).
3. Dari
sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebagaimana
diketahui transaksi surat - surat berharga yang jatuh temponya dalam waktu
kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang ( Money Market ) atau pasar
dana – dana jangka pendek ( short term market ). Sehingga bagi dana – dana
jangka menengah ( intermediate term funds ) dan jangka panjang ( long terms
funds ), perdagangannya dilakukan di pasar modal. Meskipun kedua pasar tersebut
tidak dapat dibedakan begitu saja. Oleh karena rumitnya permasalahan baik pada
pasar uang maupun pasar modal, maka terdapat faktor – faktor lain yang sulit
untuk membedakannya secara teliti, menyeluruh dan lengkap.
4. Dari
sudut pandangan tingkat sentralisasi. Suatu fakta yang tidak dapat dihindari
adalah dalam suatu negara yang secara geografis cukup luas, maka adanya pasar
modal secara wilayah maupun lokal sangat diperlukan mengingat menyebarnya
kepentingan para pemilik dana dan pemakai dana.
5. Dari
sudut pandangan transaksinya, maka dalam suatu Pasar Modal transaksi yang
dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang
sifatnya terbuka ( open market ) dan tidak langsung.
6. Di
dalam mekanisme Pasar Modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (
primary market ) dan pasar sekunder / bursa ( secondary market ). Hal tersebut
menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada
pasar sekunder atau bursa.
Jenis Jenis
Pasar Modal
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada parapemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder
.2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham
diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat,
yaitu:
1. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
Sekuritas
Turunan
Sekuritas
turunan adalah sekuritas yang nilainya dikaitkan dengan aktiva atau sekuritas
lainnya (sekuritas utama seperti obligasi dan saham). Sekuritas turunan yang
banyak diperjualbelikan adalah :
- Option adalah suatu kontrak antara dua pihak, pihak penjual option dan pihak pembeli option untuk melakukan transaksi jual beli suatu aktiva tertentu pada harga dan waktu yang telah disepakati.
- Future adalah suatu kontrak
antara dua pihak untuk melakukan transaksi (penjualan/pembelian) terhadap
suatu aktiva pada masa mendatang dengan harga yang telah disepakati
sekarang.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION
adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli
atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu
tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago
Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
2. Kontrak Berjangka Indeks Efek
(KBIE)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
3. Mini LQ Futures
§ Mini
LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ
Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang
lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai
transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
§ Produk
Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin
melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian
Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru
akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ
4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari
Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat
beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik
2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada
Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik
Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak
yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik
Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak
yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak
5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada
investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian
dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark
dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan
pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Investasi
Tidak Langsung
Investasi
tidak langsung adalah investasi yang dilakukan dalam
suatu portofolio (paket) atau kelompok surat berharga atau kekayaan. Contoh:
pembelian saham dari dana bersama (mutual fund) yaitu portofolio surat berharga
yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan, sehingga investor memiliki hak atas
sebagian portofolio dan bukannya saham dari suatu perusahaan tertentu.
Pengertian
Reksa Dana
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI)
ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham, obligasi,
pasar uang
ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Secara sederhana sekuritas turunan adalah sekuritas yang nilainya dikaitkan dengan aktiva atau sekuritas lainnya. pojokinvestasi.com
BalasHapusMksh atas pembahasanya
BalasHapus